Rp1,003 Triliun Diamankan Kejati Lampung, Namun Perkara Belum Berujung Tersangka

LAMPUNG, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut telah mengamankan uang sebesar Rp1.003.680.250.000 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PT PSMI. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya menyebut PT PSMI menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Persoalan kemudian berkembang setelah sekitar Maret 2026 Kejati Lampung melakukan pemblokiran rekening PT PSMI. Kebijakan tersebut berdampak pada aktivitas perusahaan karena perusahaan mengalami kesulitan melakukan transaksi operasional.

Kondisi tersebut kemudian memicu rencana aksi dari Aliansi Petani Tebu Way Kanan pada 9 April 2026. Para petani berencana mendatangi kantor Kejati Lampung untuk menyuarakan tuntutan agar rekening PSMI dapat kembali digunakan.

Namun, aksi tersebut akhirnya batal setelah Kejati Lampung menyatakan bersedia membuka akses rekening secara terbatas. Pembukaan tersebut diperuntukkan bagi transaksi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta aktivitas para petani.

Uang Rp1 Triliun Lebih Diamankan

Pada 5 Mei 2026, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo kembali memaparkan perkembangan perkara tersebut. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses pengambilalihan penanganan perkara dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.

Dalam pemaparan tersebut, Danang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima atau menyelamatkan uang sebesar Rp1.003.680.250.000.

Jumlah tersebut disebut berasal dari uang titipan dan uang sitaan yang diperuntukkan bagi pengembalian kerugian keuangan negara.

Namun, besarnya nilai uang yang telah diamankan tersebut belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Hingga kini, berdasarkan informasi dalam materi tersebut, belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian karena proses hukum telah berjalan sejak sebelum perkara diambil alih oleh Kejagung, sementara nilai uang yang diamankan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post Comment