Kejati Jatim Bongkar Dugaan Pungli Izin Air Tanah, Eks Kadis Diperiksa, Penyidikan Bisa Seret Nama Baru

SURABAYA, Infopol.news – Penyidikan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih terus dikembangkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bahkan telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai penyidik menetapkan Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan.

Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Nurkholis, Punia membenarkannya.

“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia.

Meski demikian, Kejati Jatim belum menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nurkholis. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” katanya.

Penyidikan Masih Bisa Berkembang

Punia menegaskan, perkara tersebut masih terbuka untuk dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Mereka yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim; Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Penyidik menduga praktik pungli tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pengusahaan air tanah yang melibatkan ratusan pemohon.

Selain mendalami mekanisme pengurusan perizinan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat terkait, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara menyeluruh dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jatim yang menetapkan Nurkholis sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya masih dalam kapasitas untuk dimintai keterangan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Post Comment