Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Wewenang Tetap di DJP
JAKARTA, Infopol.news – Polri menegaskan bahwa anggota Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), menyusul berkembangnya berbagai persepsi di masyarakat terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak.
Irjen Pol. Johnny menjelaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP semata-mata berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni membangun kemitraan dengan masyarakat, melakukan pembinaan, komunikasi, serta membangun jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, tanpa adanya pengambilalihan kewenangan.
Ia menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, ataupun meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, koordinasi antara Polri dan DJP hanya sebatas dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak, bukan untuk melaksanakan fungsi perpajakan.
Polri juga mengimbau masyarakat agar memahami secara proporsional peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut. Fungsi utama Bhabinkamtibmas tetap sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), membangun komunikasi, menyerap informasi dari masyarakat, serta memperkuat kemitraan dengan berbagai unsur di wilayah binaannya.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dengan kementerian maupun lembaga negara demi kepentingan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Kadiv Humas Polri berharap masyarakat tidak lagi salah memahami peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung tugas DJP.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Adapun urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.



Post Comment