Diduga Minyak Jelantah Diolah Kembali untuk Diperdagangkan, Gudang Pengolahan di Desa Sawo Kutorejo Mojokerto Jadi Sorotan
MOJOKERTO, Infopol.news – Dugaan praktik pengolahan kembali minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang diduga tidak layak konsumsi mencuat di wilayah Dusun Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan konsumen apabila benar hasil olahannya kembali diedarkan sebagai minyak goreng.
Berdasarkan hasil investigasi Infopol.news pada 7 Juli 2026, tim redaksi menemukan sebuah gudang yang dipenuhi tumpukan karung berisi bahan yang diduga merupakan limbah sisa pengolahan minyak goreng. Kondisi di dalam gudang tampak kumuh, disertai ceceran cairan berwarna cokelat kehitaman yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak bekas.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, usaha tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Salah seorang narasumber berinisial H, yang mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih tiga tahun, menyampaikan bahwa bahan-bahan yang telah dipilah kemudian dikirim kembali ke pabrik untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah disortir, barangnya dimasukkan lagi ke pabrik,” ujar narasumber kepada Infopol.news.
Meski demikian, redaksi belum dapat memastikan jenis bahan yang diolah maupun tujuan akhir pengiriman material tersebut. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola usaha maupun instansi berwenang.
Selain dugaan pengolahan bahan minyak, warga sekitar juga mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar gudang. Menurut mereka, cairan berwarna cokelat kehitaman yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut meluber hingga ke akses jalan kampung sehingga membuat jalan licin, kotor, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kalau benar berasal dari limbah usaha, tentu sangat mengganggu karena jalan menjadi licin dan kotor,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut. Mereka berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan pengolahan telah memenuhi ketentuan perizinan, standar keamanan pangan, serta pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila benar ditemukan adanya praktik pengolahan kembali minyak yang tidak memenuhi standar keamanan pangan untuk diedarkan kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan lain yang mengatur keamanan pangan. Sementara apabila terdapat pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Balai Besar POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polres Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium guna memastikan tidak ada produk yang membahayakan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.


Post Comment