Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Bisnis Jual Beli Baju Online

SURABAYA, Infopol.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonocolo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok bisnis penjualan baju secara daring (online). Seorang perempuan berinisial L.M. (30), warga Kabupaten Probolinggo yang berdomisili di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polsek Wonocolo terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula ketika salah satu korban berinisial I.R. berkenalan dengan tersangka melalui sebuah salon di kawasan Surabaya pada Maret 2026. Saat itu tersangka mengaku memiliki relasi yang dapat menyediakan pakaian dengan harga murah untuk dijual kembali melalui siaran langsung (live) di platform media sosial.

Korban kemudian mempercayakan sejumlah uang kepada tersangka untuk membeli stok pakaian. Namun, menurut hasil pemeriksaan kepolisian, uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang menjadi bagian penyidikan terjadi pada 9 Juni 2026, ketika korban mentransfer dana sebesar Rp36 juta kepada tersangka. Korban sempat menerima transfer dana sebesar Rp30 juta yang oleh tersangka disebut sebagai hasil penjualan pakaian. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga tidak pernah ada aktivitas pembelian maupun penjualan pakaian sebagaimana yang dijanjikan.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penipuan terhadap korban lain berinisial N.F. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga berpura-pura membantu proses gadai perhiasan milik korban. Namun setelah perhiasan diserahkan, barang tersebut diduga tidak dikembalikan kepada korban dan justru dijual tanpa izin.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, termasuk slip bukti transfer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik Polsek Wonocolo masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis maupun investasi yang menjanjikan keuntungan cepat, terutama apabila melibatkan penyerahan uang atau barang berharga kepada pihak lain tanpa adanya jaminan maupun perjanjian yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa.

Post Comment