APH Disorot! Dugaan Tambang Ilegal di Kalipuro Belum Juga Masuk Meja Hijau
BANYUWANGI, Infopol.news – Penanganan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat menilai proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum berjalan lamban sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait perkembangan kasus tersebut.
Berita ini merupakan lansiran dari media Suarapecari.com yang mengabarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Menurut pemberitaan tersebut, polemik tambang galian C di Banyuwangi semakin mengemuka setelah aksi unjuk rasa digelar di depan Mapolresta Banyuwangi. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin serta tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial P di wilayah Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Pelapor, Hasyim, warga Klatak, diketahui telah melaporkan dugaan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/330/X/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 23 Oktober 2025.
Karena menilai penanganan perkara berjalan lamban, Hasyim kemudian kembali membuat laporan terkait dugaan lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/376/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Desember 2025.
“Dugaan tambang ilegal di Klatak itu sudah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi. Karena saya nilai lambat ditangani, saya kemudian membuat laporan lagi,” ujar Hasyim sebagaimana dikutip dari Suarapecari.com.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, Hasyim telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Meski demikian, hingga kini perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., sebagaimana diberitakan Suarapecari.com, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita tersebut diterbitkan.



Post Comment