Kejari Surabaya Periksa Belasan Saksi, Dugaan Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN Masih Diselidiki

SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hingga saat ini, belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik saat ini fokus mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Sudah sekitar lebih dari 10 orang yang kami mintai keterangan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Meski demikian, Iwan belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan masih merupakan bagian dari proses pendalaman guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.

“Masih berjalan. Yang kami periksa tentu pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut,” katanya.

Saat ditanya mengenai hasil sementara penyelidikan, potensi kerugian negara, maupun kemungkinan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Iwan memilih belum memberikan keterangan lebih rinci.

Ia menegaskan seluruh proses masih berlangsung sehingga materi penyelidikan belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Untuk selebihnya mohon maaf, belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Kejari Surabaya memastikan proses pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah dugaan penyimpangan proyek pembangunan jaringan gas PT PGN memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Post Comment