Dugaan Penyelewengan Dana CSR PT PJU Kini Ditangani Polda Jatim, Aktivis Soroti Pelimpahan Perkara

SURABAYA, Infopol.news – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Petrogas Jatim Utama (PJU) resmi beralih ke Polda Jawa Timur. Sebelumnya, perkara tersebut sempat ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui proses penyelidikan.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengungkapkan terdapat sedikitnya tiga penyaluran dana CSR PT PJU yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Ada tiga dana CSR yang patut diduga sudah diselewengkan oleh PJU. Kalau yang sedang ditangani itu soal dugaan korupsi dana CSR di Banyuwangi pada tahun 2024, namun pada tahun yang sama ada dana CSR yang disalurkan ke Baznas dan kegiatan politik Pilkada di 2024,” kata Holik, Senin (29/6/2026).

Menurut Holik, pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan penyimpangan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan terbuka.

“Proses hukumnya berjalan di Kejari Banyuwangi namun perkembangannya belum dibuka secara gamblang ke publik. Saya minta kepada penyidik agar memproses kasus ini secara transparan,” ujarnya.

Holik juga mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Polda Jawa Timur. Menurutnya, proses tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan tanda tanya.

“Ini yang aneh. Aturan apa yang dipakai. Kok bisa kejaksaan melimpahkan ke kepolisian. Saya tahu itu. Ada Sprint pelimpahan ke Polda Jatim,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejari Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlidik) pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi dana CSR PT PJU. Saat proses penyelidikan berlangsung dan sejumlah saksi mulai dimintai keterangan, diketahui Polda Jawa Timur telah lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara yang sama ke tahap penyidikan.

Selain dugaan penyimpangan dana CSR, Holik turut menyoroti penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur PT PJU yang disebut dilakukan berulang kali tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pelaksana tugas direksi.

“Apabila seseorang diangkat sebagai Plt berulang kali sehingga masa jabatannya terus berlanjut tanpa pengangkatan direksi definitif, itu akan bertentangan dengan tujuan pengaturan dalam PP 54 Tahun 2017, yaitu agar jabatan direksi segera diisi melalui mekanisme seleksi yang sah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistyono, membenarkan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama kini berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.

“Perkara hibah PT Petrogas Jatim Utama sudah dilakukan penyidikan oleh Polda, jadi pihak kejaksaan tidak menangani. Di unit Tipikor,” ujar Adnan.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, proses penanganan dugaan korupsi dana CSR PT PJU selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian.

Post Comment