Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

LAMONGAN, INFOPOL.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisasi dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kapolres, tersangka H diduga berperan sebagai otak aksi sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi, MM mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan S bertindak sebagai pengemudi yang menunggu di dalam kendaraan.

Polisi mengungkap, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi sejak Februari 2026. Di antaranya pada 11 Februari, 17 April, hingga terakhir pada 12 Juni 2026 di mesin ATM yang berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

AKBP Arif menjelaskan, tersangka H juga diduga pernah melakukan aksi di ATM yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta. Selain itu, ia diduga terlibat dalam pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis dalam berbagai tindak pidana,” kata AKBP Arif.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, gergaji besi yang diduga digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut, serta satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung.

Polisi juga menemukan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang diduga palsu. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti dengan pelat nomor B 198 SDY untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di wilayah Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Post Comment