Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Dugaan Penadahan Motor Hasil Kejahatan, Satu Tersangka Diamankan
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (39), warga Kabupaten Madiun, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sebelumnya diungkap Polsek Wonocolo. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama berinisial DAP, penyidik memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga membeli kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Kapolsek Wonocolo melalui Unit Reskrim menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan AA pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga membeli sejumlah sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap dari pelaku utama, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial dan marketplace,” ujar penyidik.
Polisi menyebut, salah satu kendaraan yang diduga dibeli tersangka adalah sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali membeli kendaraan dari pelaku utama dengan harga di bawah pasaran. Kendaraan tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pembeli lain melalui transaksi daring.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan masyarakat yang berasal dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Malang. Seluruh laporan tersebut kini masih dalam proses pendalaman guna memastikan keterkaitan antara kendaraan yang diperjualbelikan dengan laporan kehilangan yang diterima kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2021, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wonocolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan yang lebih luas.
Polsek Wonocolo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan,” ujar penyidik.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo.



Post Comment