Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor, Satu Tersangka Diamankan

SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (26), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban berinisial ATR (24).

Kapolsek Wonocolo melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/32/IV/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Wonocolo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 30 April 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Wonocolo Gang Benteng I, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli makanan. Namun setelah kendaraan berhasil dikuasai, tersangka tidak mengembalikannya dan diduga menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain.

“Sepeda motor yang dipinjam berupa Yamaha N-Max tahun 2020 beserta STNK kemudian diduga dijual oleh tersangka dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar petugas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka diduga menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp7,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

Selain mengungkap kasus yang dilaporkan korban ATR, penyidik juga mendalami pengakuan tersangka terkait sejumlah dugaan tindak pidana serupa yang disebut pernah dilakukan di beberapa wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

Polisi menyebut pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pengembangan guna memastikan keterkaitan dengan laporan-laporan lain yang mungkin telah masuk ke kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wonocolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Polsek Wonocolo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada kenalan yang baru dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

Post Comment