Diduga Ada Pungutan di Luar PNBP, Wajib Pajak Keluhkan Proses Mutasi Keluar Kendaraan di Samsat Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, Infopol.news – Seorang wajib pajak mengaku kecewa terhadap pelayanan mutasi keluar kendaraan di Samsat Kabupaten Mojokerto. Keluhan tersebut muncul setelah proses pengurusan mutasi kendaraan dari Kabupaten Mojokerto ke Kota Surabaya disebut berlangsung cukup lama dan diduga disertai adanya pungutan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, wajib pajak asal Surabaya telah mengurus mutasi keluar kendaraan dengan tujuan Surabaya. Seluruh persyaratan, termasuk kendaraan yang akan dimutasi, disebut telah dihadirkan sesuai prosedur di Samsat Kabupaten Mojokerto.

Namun, proses administrasi yang diharapkan berjalan lancar justru dinilai berbelit sehingga menimbulkan keluhan dari wajib pajak.

Menurut sumber, setelah berusaha mengurus secara mandiri, muncul dugaan adanya permintaan biaya di luar tarif resmi PNBP oleh seorang oknum petugas yang disebut berinisial IF, yang menangani pelayanan Pokja Mutasi Keluar.

Sumber tersebut menyebutkan tarif resmi PNBP untuk layanan mutasi keluar sebesar Rp150.000, namun diduga terdapat permintaan biaya tambahan hingga Rp810.000 di luar ketentuan resmi.

Selain itu, proses mutasi keluar disebut baru selesai dalam kurun waktu sekitar dua pekan.

Apabila informasi tersebut benar, maka dugaan pungutan di luar ketentuan berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Infopol.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Samsat Kabupaten Mojokerto, petugas berinisial IF, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan mutasi keluar, besaran biaya yang dikenakan, dan dugaan adanya pungutan di luar tarif resmi PNBP.

Post Comment