Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Dampit, Dua Tersangka dan 11 Gram BB Diamankan
MALANG, Infopol.news – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dua pria asal Kecamatan Dampit diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 11,3 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dampit.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu (10/5/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan LP, polisi menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya yang masih berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.
Saat penggeledahan terhadap MI, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 11,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
AKP Bambang menyebut kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” tegas AKP Bambang.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.



Post Comment