Polres Malang Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan dan Kekerasan di Pantai Wedi Awu
MALANG, Infopol.news – Polres Malang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (5/5/2026) dan melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan.
Tersangka A diduga melempar batu ke arah kendaraan, sedangkan Z dan Y melakukan perusakan dengan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot.
Selain itu, polisi juga tengah memproses seorang pria berinisial M yang diduga berperan menghasut dan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
“Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka ini, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” jelas AKBP Taat.
Peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan DJ di area cottage pada Senin malam (4/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat lagu bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu yang kemudian direkam dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi area cottage, melakukan pengecekan identitas wisatawan, mematikan listrik penginapan, melakukan kekerasan, serta merusak sejumlah kendaraan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan unsur penghasutan ditemukan dari percakapan dan ajakan melalui grup WhatsApp sebelum massa bergerak ke lokasi.
“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” kata AKP Hafiz.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, menganalisis 12 titik CCTV, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan rusak, pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.
Sebanyak enam kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan, terdiri dari satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga setempat.
Selain menangani kasus pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana narkotika setelah melakukan tes urine terhadap para wisatawan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang positif ganja serta sabu.
“Tiga puluh satu orang tersebut kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaksanakan assessment,” terang AKBP Taat.
Saat ini proses penyidikan masih terus berkembang dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam perkara tersebut.



Post Comment