Dugaan Praktik “Makelar Kasus” Narkoba di Malang Mengemuka, Proses Penanganan Dipertanyakan

Kedungkandang, Infopol.news – Dugaan praktik pelepasan perkara narkotika dengan nominal puluhan juta rupiah kembali mencuat di lingkungan penanganan kasus narkoba wilayah Jawa Timur. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan permainan perkara dalam penanganan kasus sabu yang dikaitkan dengan Subdit III Unit III Ditresnarkoba.
Kasus tersebut disebut terjadi di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, dengan pihak yang diamankan berinisial T dan N, warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang, sekitar 10 Maret 2026.
Dari informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya permintaan uang bernilai puluhan juta rupiah agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh. Nama ROSI disebut dalam informasi internal yang diterima redaksi dengan nominal yang dikabarkan mencapai angka besar.
Selain itu, penanganan perkara disebut berkaitan dengan Unit III Subdit III yang saat itu dipimpin AKP IP. Sementara seorang pengacara berinisial Budi disebut menjadi pihak pendamping hukum (PH) dalam perkara tersebut.
Dugaan adanya praktik perantara perkara atau “makelar kasus” dalam proses penanganan narkotika. Seharusnya setiap penanganan perkara narkoba, mulai tahap penyelidikan (lidik) hingga penyidikan (sidik), memiliki dokumentasi resmi serta perlindungan hukum yang jelas dari internal Ditresnarkoba.
Namun prosedur itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan muncul dugaan adanya pihak tertentu yang dapat keluar masuk lingkungan direktorat narkoba untuk mengurus perkara.
Nama seorang perwira menengah berinisial AKBP V disebut dalam rekaman sebagai pejabat kasubdit yang dikaitkan dengan akses tersebut. Sementara Budi, yang disebut sebagai pendamping hukum, diduga memiliki kedekatan tertentu hingga dapat masuk ke lingkungan direktorat narkoba.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk penyidik dan pendamping hukum terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.
“Konfirmasi dan koordinasi akhirnya buntu karena tidak ada respons,” ujar sumber kepada redaksi.
Praktik dugaan pelepasan perkara narkoba dengan imbalan uang sendiri menjadi isu sensitif karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika. Apalagi, perkara narkoba selama ini menjadi salah satu prioritas utama aparat penegak hukum.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Ditresnarkoba Polda Jatim terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan informasi.
Post Comment