Buron Kasus Penipuan Rp591 Juta Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya Setelah Kabur 9 Tahun

Surabaya, Infopol.news – Setelah hampir sembilan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penipuan bernama Mintarja Anggono akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, saat yang bersangkutan berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar tahun 2012. Saat itu, Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan dengan metode pembayaran menggunakan bilyet giro dari beberapa bank.
Namun saat jatuh tempo pencairan, giro yang diberikan ternyata tidak memiliki saldo mencukupi.
“Terpidana mengambil spring bed Superland ke PT Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatannya, tiga perusahaan tersebut mengalami total kerugian mencapai Rp591 juta.
Selama bertahun-tahun, Mintarja diketahui tidak menjalankan kewajibannya sebagai terpidana dan memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk daftar buronan kejaksaan sejak 2017.
Setelah berhasil ditangkap oleh Tim Tabur, Mintarja kini telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Putu Arya menyebut, Mintarja merupakan buronan ketujuh yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memburu para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi hukum.
“Ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Program Tangkap Buron (Tabur) sendiri merupakan langkah Kejaksaan RI dalam mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fokus utama program ini adalah memburu para terpidana yang sengaja melarikan diri untuk menghindari hukuman.
Post Comment