Pacarkembang 3 Geger: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi Slamet Hutoyo
Surabaya, Infopol.news – Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Aipda Slamet Hutoyo.
Kasus dugaan kekerasan itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, tiga anak berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) mengalami luka benjol di kepala serta trauma psikologis.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh Moch Umar, ayah dari salah satu korban, ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, terduga pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Moch Umar mengungkapkan, sebenarnya terdapat empat anak yang diduga menjadi korban kekerasan. Namun, satu keluarga korban memilih tidak melapor karena merasa takut.
“Satu korban, orang tuanya merasa takut sehingga memilih tidak melaporkan,” ujar Moch Umar kepada wartawan.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat anak-anak bermain sepak bola di lingkungan kampung. Bola yang dimainkan tanpa sengaja mengenai pagar rumah warga hingga menimbulkan suara keras.
Menurut keterangan pelapor, Aipda Slamet Hutoyo kemudian keluar rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak tersebut. Beruntung lemparan itu tidak mengenai korban.
Tak berhenti di situ, oknum polisi tersebut diduga menghampiri para korban lalu melakukan pemukulan.
“Disaat itu, Terlapor melakukan kekerasan terhadap empat korban anak. Mereka mengaku dipukul termasuk di kepalanya dengan tangan Terlapor yang memakai cincin akik. Sampai anak saya menangis saking gak kuat menahan sakit,” jelas Moch Umar.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar datang melerai. Namun menurut saksi, terlapor sempat menantang keluarga korban untuk melakukan visum dan membuat laporan polisi apabila tidak terima.
Pasca kejadian, Bhabinkamtibmas setempat sempat mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Tambaksari. Namun mediasi disebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban melanjutkan laporan ke Polrestabes Surabaya dan menjalani visum di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso.
Saat dikonfirmasi, Aipda Slamet Hutoyo mengakui tindakannya dan menyebut dirinya khilaf.
“Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, terlebih terhadap anak-anak.
“Yang dilakukan Terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak mencerminkan sumpah Tribata dan Catur Prasetya Polri. Harusnya Polisi jadi pelindung masyarakat, bukan masyarakat yang menjadi pelampiasan untuk tindak kekerasan,” tegas Dodik.
Selain proses pidana, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Bidang Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian.



Post Comment