Tragis! Bayi Dibuang di Jalan Suprapto Malang, Sejoli Pasuruan Diciduk Polisi
Malang, Infopol.news – Kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kota Malang akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sepasang kekasih asal Pasuruan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 April 2026. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi tengkurap di pinggir jalan dan sudah tidak bernyawa. Lokasi penemuan diketahui berada tak jauh dari Mapolresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ditemukan, dalam posisi tengkurap dan sudah meninggal. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut melalui sejumlah rekanan CCTV. Setelah ditelusuri, kondisi pembuang bayi dari sebuah mobil, yang sudah terlacak,” jelas AKP Aji, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menganalisis sedikitnya 12 titik CCTV untuk melacak pergerakan kendaraan yang digunakan pelaku. Hasilnya, nomor polisi kendaraan berhasil diidentifikasi dan mengarah ke wilayah Pasuruan.
Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21) di sebuah rumah kos di Kota Malang. Tak lama berselang, petugas juga menangkap pria berinisial AZ (22) di kawasan Dau, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat kejadian, sepeda motor Honda Vario, pakaian, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut diketahui dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan sebelum akhirnya dibuang.
Motif pelaku diduga karena ketidaksiapan mental serta tekanan ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan terhadap anak serta perlunya edukasi dan dukungan sosial bagi masyarakat, khususnya terkait kehamilan yang tidak direncanakan, agar tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.



Post Comment