Uji Materi UU Narkotika Resmi Bergulir di MK, Soroti Hak Rehabilitasi Pecandu sebagai Hak Konstitusional
Jakarta, Infopol.news – Permohonan uji materiil terhadap ketentuan rehabilitasi pecandu narkotika resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkara dengan nomor 147/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dan tercatat pada Selasa (21/4/2026) pukul 11.30 WIB.
Permohonan ini menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD NRI Tahun 1945. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya mempertegas bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika merupakan hak konstitusional, bukan sekadar pertimbangan opsional hakim.
Kuasa hukum pemohon dari SITOMGUM Law Firm, Yunizar Akbar, menyatakan bahwa dalam praktik peradilan belakangan ini, ketentuan rehabilitasi kerap tidak diterapkan secara konsisten sejak diberlakukannya KUHP Nasional dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap pemohon, meskipun dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna, bukan pengedar narkotika. Saat ini, pemohon tengah mengajukan upaya banding di tingkat pengadilan tinggi.
Menariknya, dalam permohonan ini, pihak pemohon tidak meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Sebaliknya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan wajib diterapkan sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan perkara pecandu narkotika.
Ketua tim kuasa hukum sekaligus pendiri SITOMGUM Law Firm, Singgih Tomi Gumilang, menilai perkara ini sebagai ujian penting bagi sistem hukum nasional.
“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim?” tegasnya.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan putusan sela agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses uji materi berlangsung. Bahkan, Mahkamah Agung juga didorong untuk menerbitkan surat edaran demi keseragaman penerapan di seluruh Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Rudhy Wedhasmara, menyoroti dampak luas dari ketidakpastian hukum tersebut, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar dihuni kasus narkotika.
“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika,” ujarnya.
Sebagai tambahan, perkara ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam perubahan pendekatan penanganan narkotika di Indonesia, dari yang sebelumnya berorientasi pada pemidanaan menuju pendekatan kesehatan berbasis rehabilitasi dan hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar reformasi kebijakan penanganan pecandu narkotika secara nasional.



Post Comment