Bea Cukai Bongkar Barang Impor Ilegal di Teluk Lamong, Ternyata Milik Satu Importir

SURABAYA, Infopol.news – Temuan barang impor ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, mengarah pada satu perusahaan importir. Bea Cukai Tanjung Perak memastikan seluruh barang tanpa izin tersebut berasal dari satu pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan fisik terhadap kontainer berisi barang impor asal China yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sesuai aturan. Barang yang ditemukan beragam, mulai dari minuman keras, produk kosmetik, hingga suku cadang kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengungkapkan bahwa perusahaan importir tersebut sudah teridentifikasi dan masuk dalam kategori jalur merah, yakni pengawasan ketat dalam proses importasi.

“Kami tidak bisa menyebutkan namanya karena belum ada petunjuk dari pimpinan, namun pemilik barang hanya satu importir,” kata Navy, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak importir bahkan telah mendatangi kantor Bea Cukai untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran berupa ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan dokumen pemberitahuan impor.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun berisiko, yakni tidak mencantumkan jenis barang secara lengkap dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan tujuan menghindari pemeriksaan petugas.

Meski demikian, upaya tersebut gagal karena sistem profiling kepabeanan secara otomatis menempatkan pengiriman tersebut ke jalur merah. Jalur ini mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, sehingga pelanggaran dapat terdeteksi.

“Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” ungkap Navy.

Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut telah dilakukan sejak 9 April 2026 dan masih terus berlanjut. Petugas berupaya memastikan tidak ada pelanggaran lain yang luput dari pengawasan.

Sesuai ketentuan, importasi dengan status jalur merah wajib menjalani pemeriksaan fisik minimal 10 hingga 30 persen. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi lebih mendalam.

Selain melanggar aturan kepabeanan, barang-barang tersebut juga diduga tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian Perdagangan, sehingga memerlukan izin khusus sebelum dapat diedarkan di Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap arus barang masuk ke dalam negeri. Upaya ini penting untuk melindungi pasar domestik sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Post Comment