Komplotan Curi Sepeda di Malang Dibekuk, Pasangan Muda Sudah Beraksi 8 Kali

MALANG, Infopol.news – Aksi pencurian sepeda di wilayah Malang akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil meringkus sepasang pelaku yang diketahui telah melakukan pencurian sepeda hingga delapan kali di Kota dan Kabupaten Malang.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Arifin Latif (37), warga Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, yang kehilangan sepeda gunung merek Polygon senilai Rp22 juta pada Jumat (10/4/2026). Sepeda tersebut diketahui hilang saat diparkir di teras rumah tanpa pengamanan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua pelaku diketahui berinisial IAA (28), pria asal Gresik, dan SMY (20), perempuan asal Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak delapan kali, dengan rincian empat kali di wilayah Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi empat kali di Kota Malang dan empat kali di wilayah Kabupaten Malang. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” lanjut AKP Rahmad Aji Prabowo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, serta topi hitam bertuliskan “Deus” yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan secara berulang dan bersama-sama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di lingkungan rumah. Minimnya pengamanan seperti tidak adanya pagar atau kunci tambahan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Post Comment