Diduga Tanpa Barang Bukti, Warga Gunung Anyar Mengaku Digelandang ke KP3 dan Diminta Bayar Rp30 Juta untuk Rehab
Surabaya, Infopol.news – Seorang warga Gunung Anyar, Surabaya, berinisial B, dikabarkan diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, pihak keluarga mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut karena disebut tanpa ditemukan barang bukti.
Menurut keterangan orang tua B, peristiwa itu terjadi sekitar 16 Maret 2026. Saat itu, B baru saja pulang kerja dari tempatnya bekerja dan dalam kondisi beristirahat di rumah di kawasan Gunung Anyar, Tirta Agung RW 7. Namun, tak lama kemudian petugas datang dan langsung membawanya.
“Pulang kerja, terus tidur. Tiba-tiba didatangi dan dibawa,” ujar orang tua B kepada jurnalis, Senin (13/4/2026).
Keluarga mengaku terkejut karena anaknya dituduh terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, menurut pengakuan orang tua, B disebut terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara jika tidak mengikuti arahan tertentu dari oknum yang menanganinya.
Dalam situasi tersebut, keluarga menyebut diminta untuk membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp30 juta melalui salah satu tempat rehabilitasi bernama Orbit. Permintaan tersebut dikaitkan dengan upaya agar kasus tidak berlanjut ke proses pidana.
“Kalau tidak bayar, katanya bisa kena 12 tahun karena dianggap penjual atau pengedar,” ucap orang tua B.
Meski dalam kondisi tertekan, keluarga akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Orang tua B mengaku harus mencari dana dengan berbagai cara demi keselamatan anaknya.
“Ibu bayar 30 juta ke Orbit. Padahal anak saya itu lugu, cuma fokus kerja, uangnya juga diberikan ke orang tua,” tambahnya.
Namun kejanggalan mulai terungkap saat jurnalis mencoba menelusuri kebenaran ke pihak tempat rehabilitasi. Saat dikonfirmasi, pihak Orbit justru mengarahkan ke tempat rehabilitasi lain bernama Aseva.
“Tidak ada nama tersebut di tempat kami,” ujar Rudi, salah satu pengurus di Orbit.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan adanya peran oknum penyelidik berinisial Dimas yang disebut-sebut terlibat dalam proses penanganan hingga keluarnya uang Rp30 juta dari pihak keluarga.
Hal lain yang menjadi sorotan, berdasarkan pengakuan keluarga, saat dilakukan tes urine di tempat rehabilitasi, hasilnya justru menunjukkan negatif narkoba. Selain itu, keluarga juga menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi ke pihak KP3 Tanjung Perak mengaku belum mendapatkan keterangan pasti, lantaran petugas yang disebut menangani perkara tersebut tidak berada di tempat saat didatangi.
Saat ini, B diketahui telah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih satu bulan. Pihak keluarga berharap ada kejelasan dan transparansi terkait proses hukum yang dijalani, termasuk dasar penangkapan serta prosedur yang diterapkan oleh aparat.



Post Comment