Gearing Ratio Nyaris Sentuh Batas OJK, Pemprov Jatim Usulkan Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

SURABAYA, Infopol.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur. Usulan tersebut disampaikan dalam nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada perseroan daerah tersebut di rapat paripurna DPRD Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan pengajuan tambahan modal dilakukan karena posisi gearing ratio Jamkrida telah mencapai 35 kali, mendekati batas maksimal 40 kali sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan dengan modal perusahaan. Dengan rasio 35 kali, setiap Rp1 modal menopang Rp35 nilai penjaminan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, batas maksimal gearing ratio ditetapkan 40 kali terhadap modal sendiri.

“Semakin mendekati batas tersebut, ruang untuk ekspansi penjaminan baru menjadi terbatas tanpa tambahan modal,” ujar Khofifah.

Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim tercatat telah memberikan penjaminan kepada 122.750 pelaku UMKM di Jawa Timur dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun. Sementara itu, modal disetor perusahaan saat ini sebesar Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar.

Menurut Pemprov Jatim, tambahan penyertaan modal ini diperlukan untuk menjaga kapasitas usaha tetap tumbuh tanpa melampaui batas regulasi, sekaligus memastikan kesehatan keuangan perusahaan tetap terjaga.

Tambahan modal tersebut diusulkan melalui pembentukan Perda baru yang juga akan mencabut ketentuan penyertaan modal sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 beserta perubahannya.

Pemprov berharap langkah ini dapat memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung akses pembiayaan UMKM, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.

Post Comment