Tiga Pejabat Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tiga pejabat bagian keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa merupakan pejabat aktif di bidang keuangan.

“Sudah kami panggil dan periksa tiga orang saksi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut Franky, saksi yang dimintai keterangan terdiri dari direksi bagian keuangan, kepala departemen keuangan, serta bendahara dan staf keuangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026).

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidsus menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang administrasi, keuangan, direksi, pengadaan, serta arsip.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam empat boks kontainer serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan komputer jinjing milik jajaran direksi.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Penyidik menduga terdapat indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum mengumumkan besaran kerugian maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Post Comment