MA Tolak Kasasi 5asec Indonesia, Hak Pesangon dan Ijazah Mantan Karyawan Jadi Sorotan
INFOPOL.NEWS, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi.
Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon dan pengembalian ijazah.
Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 itu dijatuhkan pada 16 September 2026. Dengan ditolaknya kasasi perusahaan, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Perkara ini berawal dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan pada Februari 2026 melalui tim kuasa hukum Telly Okto & Partners. Tim tersebut melibatkan sejumlah advokat, di antaranya William Yani Wea, S.H., M.IP., M.AP., CLA., CTL, Ketua SP IMPPI (KSPSI AGN); Nendi Heryadi, S.Ag., S.H.; serta Tri Wulandari, S.H.
Dalam perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman mengajukan tuntutan pemenuhan hak pesangon dan pengembalian ijazah yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan selama masa kerjanya.
Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim PHI mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian melalui putusan pada 20 Mei 2026. Putusan tersebut mencakup penetapan besaran pesangon dan pengembalian ijazah.
“Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” ujar Telly dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
PT Grita Artha Kreamindo kemudian mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku.
Telly menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai staf.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum diterima Rahman selama bekerja di perusahaan.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Telly yang juga merupakan anggota serikat pekerja IMPPI – KSPSI AGN.
Rahman Sugandi juga menyampaikan kepuasannya atas hasil proses hukum yang ditempuh. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku”. Ujar Rahman Sugandi menanggapi hasil putusan kasasi tersebut, ia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah mengembalikan ijazah beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) sebelumnya turut menjadi perhatian setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan pada Juli 2026.
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah dan persoalan pembayaran upah.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme pembayaran upah secara bertahap serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan.
Meski demikian, persoalan-persoalan tersebut merupakan isu yang terpisah dari perkara Rahman Sugandi. Penanganan dan hasil pemeriksaannya perlu merujuk pada proses masing-masing agar tidak mencampuradukkan perkara yang berbeda.
Terpisah, Ketua Umum SP IMPPI (KSPSI AGN), William Yani Wea, meminta perusahaan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memenuhi kewajiban sesuai amar putusan.
“Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan,” pungkas aktivis buruh yang akrab disapa Willy tersebut.
Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rahman Sugandi dan PT Grita Artha Kreamindo.
Bagi pekerja, pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting dari upaya memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak ketenagakerjaan.@
Caption foto: Kuasa hukum Rahman Sugandi, Telly Oktowianti, S.H., M.H., bersama rekan.
Foto: Istimewa
INFOPOL.NEWS — Informasi, fakta, dan kepastian hukum.



Post Comment