Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Plosowahyu Lamongan, Aparat Diminta Turun Tangan
LAMONGAN, INFOPOL.NEWS – Aktivitas penambangan material yang diduga merupakan tambang galian C tanpa izin di wilayah Dusun Plosoayu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tambang serta pengawasan dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi dan pantauan awak media yang disampaikan dalam laporan ini, kendaraan dump truk disebut hilir mudik mengangkut material hasil tambang dari lokasi tersebut.
Intensitas pengangkutan bahkan diklaim mencapai ratusan kendaraan dalam sehari. Namun, jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemantauan lapangan dan keterangan pihak terkait.
Dua nama, yakni H. Dian dan Hartono, disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang dikaitkan dengan kendaraan pengangkut material. Meski demikian, keterkaitan keduanya dengan kepemilikan, pengelolaan, maupun perizinan tambang belum dapat dipastikan.
Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, termasuk izin usaha pertambangan dan legalitas pengangkutan material.
Apabila benar kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, aktivitas tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta pemenuhan unsur-unsur pelanggaran.
Status legalitas lokasi tambang yang dimaksud dalam laporan ini juga masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Munculnya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Plosowahyu mendorong perlunya penelusuran oleh instansi terkait, termasuk kepolisian dan otoritas yang berwenang dalam bidang pertambangan.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status perizinan, asal-usul material yang diangkut, serta kepatuhan kegiatan pertambangan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan.
Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila telah menerima informasi atau laporan mengenai aktivitas tersebut.
Pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan instansi teknis diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam laporan maupun pengelola lokasi tambang perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan dan dokumen perizinan yang dimiliki.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai status perizinan lokasi tambang, identitas badan usaha pengelola, serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
INFOPO.NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Dian, Hartono, pengelola tambang, serta pihak kepolisian dan instansi pertambangan terkait.
Penelusuran ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lamongan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, informasi itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.



Post Comment