2.826 Botol Miras Diamankan Polres Malang, Razia Terus Digencarkan
MALANG, Infopol.news – Polres Malang Polda Jatim terus mengintensifkan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian kegiatan penertiban yang dilakukan personel Polres Malang bersama Polsek jajaran.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar sejumlah lokasi berdasarkan informasi serta pemetaan yang mengarah pada dugaan penjualan atau penyimpanan miras.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan kegiatan penertiban akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan informasi di lapangan.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata Rulian, Senin (5/10/2026).
Dari hasil penertiban, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya arak, trobas, hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.
Menurut Rulian, pengawasan di lingkungan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah peredaran miras ilegal. Terlebih, apabila penjualan dilakukan di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Malang turut mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Rulian.
Polres Malang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan informasi dan kondisi keamanan di lapangan.
Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penjualan minuman beralkohol.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkas Rulian.



Post Comment