7 Gunung Jatim Masuk Zona Rawan Karhutla, Polda Siapkan Penindakan Tegas

SURABAYA, Infopol.news – Polda Jawa Timur memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh untuk menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah kawasan pegunungan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, pengawasan dan patroli, termasuk pembuatan sekat bakar, diperketat di tujuh kawasan pegunungan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

“Tujuh area pegunungan itu meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan. Kami melibatkan personel Polres yang ada di wilayah,” kata Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 14 September 2026.

Selain tujuh kawasan tersebut, sejumlah wilayah hutan di Jawa Timur juga menjadi perhatian jajaran kepolisian. Polda Jatim terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan potensi terjadinya karhutla.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” ujarnya.

Penguatan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi itu mengarahkan jajaran kepolisian melakukan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, patroli terpadu, serta peningkatan kesiapsiagaan personel di lapangan.

Polda Jatim juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan patroli di kawasan rawan. Namun, tindakan hukum tetap disiapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegasnya.

Untuk mempercepat deteksi dini titik api atau hotspot, sinergi dengan instansi terkait terus diperkuat. Personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung juga diminta aktif memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat mengenai ancaman sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran hutan dan pelanggaran lingkungan dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Jules.

Post Comment