Residivis 4 Kali Masuk Bui Kembali Berulah, Polsek Wonocolo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

SURABAYA, infopol.news – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Margorejo Masjid 33-D, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Muhammad Cholil (51), warga Blitar. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis yang disebut telah empat kali menjalani hukuman penjara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Wiwit Apritiya Normi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda Polygon dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara melompati pagar rumah korban.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 12.09 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Cholil berada di kawasan STK Jetis Wetan, Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku. Selanjutnya, Muhammad Cholil dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia disebut telah empat kali masuk penjara atau merupakan residivis.

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus lainnya.

Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Post Comment