Struk ATM Rp45 Juta Jadi Polemik, Berita Dugaan “86” Malah Bikin Gaduh Ditresnarkoba Polda Jatim

MALANG, Infopol.news — Polemik pemberitaan terkait beredarnya bukti transfer ATM senilai Rp45 juta dalam dugaan penanganan perkara narkotika di Malang terus bergulir.

Pemberitaan mengenai transaksi tersebut sebelumnya memunculkan dugaan adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar prosedur hukum. Namun, di sisi lain, muncul sorotan bahwa pemberitaan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah terdapat keterlibatan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Padahal, berdasarkan hasil pengecekan internal yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast, tidak ditemukan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan tindakan sebagaimana informasi yang beredar.

“Terkait informasi yang disampaikan, saya telah melakukan koordinasi dan pengecekan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pengecekan internal, tidak ditemukan adanya personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan kegiatan atau tindakan sebagaimana informasi yang disampaikan tersebut,” ujar Jules, Rabu (2/9/2026).

Polemik kemudian berkembang setelah muncul informasi lain dari lingkungan internal kepolisian di Malang.

Salah satu anggota yang disebut sebagai buser Polres Malang, Brigadir Leo Orlando, disebut pernah menyampaikan bahwa seorang anggota Polri tidak seharusnya berada dalam posisi “dua kaki”, termasuk apabila terlibat atau bermain dalam pemberian kuasa hukum pada perkara narkotika.

Pernyataan tersebut kini turut menjadi perhatian dan dinilai perlu diklarifikasi secara institusional agar tidak berkembang menjadi persepsi maupun tudingan tanpa dasar yang jelas.

Pasalnya, apabila benar pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota kepolisian, maka perlu dipastikan konteks, maksud, serta dasar aturan yang menjadi pijakannya.

Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut dipotong, disalahartikan, atau kemudian digunakan untuk membangun narasi tertentu, hal itu juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di internal kepolisian.

Nama Ahmad yang disebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut juga menjadi sorotan. Muncul tudingan bahwa pemberitaan yang dibuatnya mengandung informasi yang tidak benar atau berpotensi dikategorikan sebagai berita hoaks.

Namun, tudingan tersebut tetap harus dibuktikan. Redaksi maupun pihak yang merasa dirugikan semestinya terlebih dahulu menguji sumber informasi, bukti transaksi, identitas pihak yang melakukan penangkapan, serta hubungan antara transaksi Rp45 juta dengan perkara narkotika yang dimaksud.

Sebab, keberadaan sebuah struk transfer belum otomatis membuktikan adanya pemerasan, praktik “86”, ataupun keterlibatan institusi tertentu.

Di sisi lain, apabila informasi yang diberitakan ternyata tidak sesuai fakta, dampaknya juga tidak dapat dianggap ringan.

Pemberitaan yang mengaitkan institusi atau anggota kepolisian dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara narkotika berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi, terlebih jika pihak yang disebut tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

Karena itu, muncul dorongan agar persoalan tersebut diklarifikasi secara berjenjang.

Kasi Humas Polres Malang diharapkan dapat berkoordinasi dengan Penmas Bidhumas Polda Jatim untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, termasuk mengenai identitas petugas yang melakukan penangkapan, status perkara, serta kebenaran informasi mengenai transaksi Rp45 juta tersebut.

Jika memang terdapat anggota Polres Malang yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut, klarifikasi internal menjadi penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar.

Nama Brigadir Leo Orlando juga disebut-sebut dalam polemik tersebut. Bahkan muncul desakan agar Propam di wilayah maupun Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang berkaitan dengan pernyataan maupun tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Namun, pemeriksaan etik tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Pemeriksaan justru diperlukan untuk mencari tahu apakah benar terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal Polri atau persoalan tersebut semata-mata akibat kesalahpahaman informasi.

Di tengah polemik tersebut, Polda Jatim sendiri telah meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme laporan resmi dan menyertakan bukti pendukung.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti pendukung, kami mempersilakan untuk membuat laporan atau pengaduan secara resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jules.

Dengan demikian, polemik struk ATM Rp45 juta tersebut seharusnya tidak berhenti pada perang pemberitaan.

Ada dua hal yang sama-sama penting untuk dibuktikan: apakah benar terdapat transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyelesaian perkara secara nonprosedural, dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik transaksi serta penangkapan tersebut.

Jika ternyata tidak ada keterlibatan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan institusi maupun personel yang tidak terlibat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya oknum yang mengatasnamakan institusi atau melakukan tindakan di luar prosedur, proses pemeriksaan internal maupun hukum harus dilakukan secara transparan.

Post Comment