Geger Arisan Bodong Joiss, Ratu Felisha Dicecar Polda Jatim soal Endorse

SURABAYA, Infopol.news – Selebgram Ratu Felisha (40) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan arisan online yang menyeret Joiss Nydia Khaliza (27) sebagai tersangka.

Ratu Felisha tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama seorang asistennya dan terlihat mengenakan pakaian bernuansa cokelat serta celana putih. Dalam pemeriksaan tersebut, Ratu Felisha datang tanpa didampingi pengacara.

Pemanggilan terhadap Ratu Felisha berkaitan dengan dugaan promosi arisan online yang dijalankan Joiss. Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Felisha pada pekan sebelumnya. Namun, pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang hingga akhirnya berlangsung Jumat ini.

Setibanya di Mapolda Jatim, Ratu Felisha mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia mengatakan hanya menerima surat panggilan terkait dugaan penipuan online atau arisan online.

“Jujur, sebetulnya saya belum tahu ini seperti apa. Cuma kemarin dapat panggilan ke rumah saya, itu katanya kasus penipuan online, arisan online,” kata Ratu Felisha.

Dalam keterangannya, Ratu Felisha mengakui pernah menerima pekerjaan endorse untuk mempromosikan arisan online tersebut. Promosi itu disebut dilakukan sekitar Juni 2024.

Menurutnya, tawaran promosi datang melalui timnya. Pihak Joiss saat itu menghubungi tim Ratu Felisha untuk meminta bantuan mempromosikan arisan online yang mereka jalankan.

“Kalau di-endorse itu memang pernah. Cuma karena sudah lama jadi saya agak lupa. Nanti saya coba cek lagi. Karena ini sudah lama, saya harus cek mutasi juga,” ujarnya.

Ratu Felisha juga mengatakan adanya pergantian anggota tim yang menangani pekerjaan endorsement sejak 2024. Kondisi tersebut membuat dirinya perlu kembali memeriksa dokumen maupun riwayat transaksi terkait pekerjaan promosi tersebut.

Ia mengaku tidak mengenal Joiss secara pribadi dan tidak mengetahui secara langsung bagaimana sistem arisan yang dijalankan.

Menurut Ratu Felisha, ketika tawaran promosi diterima, pihak yang menghubungi timnya sempat menyampaikan bahwa arisan tersebut memiliki legalitas. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat secara langsung dokumen yang membuktikan legalitas tersebut.

“Dari timnya ada bahasa seperti itu (legal). Saya murni enggak tahu apa-apa. Kenal juga enggak, orangnya yang mana juga saya enggak tahu,” ungkapnya.

Dalam promosi tersebut, Ratu Felisha juga menyebut dirinya tidak memberikan testimoni pribadi mengenai arisan tersebut. Ia hanya diminta mempromosikan melalui materi video yang kemudian digabungkan dengan narasi mengenai arisan online.

Berbeda dengan sejumlah pekerjaan endorsement yang biasanya mengharuskan dirinya mengunjungi lokasi usaha atau membuat rekaman secara khusus, promosi arisan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Ini enggak harus self record, terus juga enggak harus visit ke lokasi mereka. Jadi cuma kayak video saya lagi di mana, dijadiin satu, terus bikin narasi kalau ada promosi arisan online,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Ratu Felisha dilakukan untuk menggali sejauh mana keterlibatannya dalam kegiatan promosi tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak penyelenggara dan informasi yang diterimanya sebelum menerima pekerjaan endorsement.

Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana sebelumnya mengatakan Ratu Felisha telah memastikan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk yang sudah konfirmasi baru ini, Ratu Felisha. Hari Jumat,” kata Erik, Rabu (26/8/2026).

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara arisan online tersebut. Pemeriksaan terhadap figur publik yang pernah melakukan promosi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian perkara dan mengetahui bagaimana promosi tersebut dilakukan.

Dalam perkara ini, status Ratu Felisha adalah saksi, bukan tersangka. Keterangan yang diberikan kepada penyidik nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penipuan arisan online tersebut.

Post Comment