Presiden Perintahkan Berantas Tambang Ilegal, Mengapa Aktivitas di Hargoretno Masih Jalan?

TUBAN, Infopol.news – Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap disebut masih berlangsung di Desa Hargoretno, wilayah perbatasan Kecamatan Montong dan Kerek, Kabupaten Tuban.
Keberadaan aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran kegiatan pengerukan disebut berlangsung di kawasan yang akses jalannya berkaitan dengan aset Perhutani KPH Parengan, Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dengan pengelola yang disebut bernama Ida Husni M. Namun, status legalitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut kegiatan pengerukan masih berlangsung meski pemerintah telah berulang kali menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Sampai hari ini tidak ada tindakan dari APH. Perhutani juga seolah menutup mata atas pemanfaatan aset negara untuk kegiatan yang jelas-jelas melanggar,” ujar sumber tersebut.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal ini juga perlu mendapat perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kerugian negara.
Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kegiatan di Hargoretno tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, lokasi koordinat pertambangan, status penggunaan lahan, serta dokumen kerja sama atau pemanfaatan kawasan apabila berada di wilayah Perhutani.
Upaya konfirmasi kepada pihak Perhutani juga telah dilakukan. Wakil Administratur Perhutani KPH Parengan, Henky, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi terkait dugaan pemanfaatan akses dan kawasan tersebut.
Sementara itu, Ida Husni M. ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan namanya memberikan jawaban singkat.
“Saya sudah tidak ikut di tambang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan lebih jauh mengenai status aktivitas pertambangan maupun siapa pihak yang saat ini mengelola kegiatan di lokasi.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari lapangan, aktivitas pengerukan disebut masih terlihat berlangsung. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan legalitas kegiatan.
Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan, aparat berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki perizinan, pihak terkait perlu menjelaskan status izin dan dasar hukum pemanfaatan lahannya kepada publik.
Pengawasan juga menjadi penting karena kegiatan pertambangan memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan kewajiban reklamasi maupun pengelolaan lingkungan.

Post Comment