6 Rumah di Eks Asrama Polisi Margorejo Digusur, Warga Tak Berkutik Hadapi Pemkot Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban dan pengamanan aset di lahan eks asrama polisi di Jalan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak enam bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut ditertibkan. Tiga di antaranya masih dihuni warga saat proses penertiban berlangsung.
Lahan yang berada di samping Gedung Serbaguna Kelurahan Margorejo itu disebut telah berstatus sebagai aset Pemkot Surabaya. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan eks asrama polisi yang kemudian melewati proses ruislag hingga diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 atas nama Pemerintah Kota Surabaya dengan luas sekitar 1.210 meter persegi.
Penertiban dilakukan tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan/Cipta Karya, serta didukung petugas PLN, PDAM, TNI, dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan karena lahan tersebut dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Hari ini kita melakukan penertiban dan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum. Proses negosiasi dan penyelesaian sebenarnya sudah berlangsung lama sejak tahun 2023,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, para penghuni sebelumnya telah menempuh upaya hukum. Namun, ia menyebut putusan dalam perkara tersebut seluruhnya memenangkan Pemkot Surabaya sehingga pemerintah kemudian mengambil langkah penertiban.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Surabaya mengaku telah memberikan sejumlah surat pemberitahuan kepada penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan. Pemberitahuan tidak hanya satu kali, sudah beberapa kali, lebih dari empat kali pemberitahuannya agar mengosongkan secara mandiri atau sukarela,” tegasnya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, bangunan tersebut disebut belum dikosongkan. Pemkot kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
“Kami lakukan pengosongan dan pembongkaran. Barang-barang milik warga kami bantu antarkan ke lokasi tujuan yang mereka inginkan. Bagi warga yang membutuhkan, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan rusun,” kata Rizal.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya mengamankan aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Rizal mengatakan lahan eks asrama polisi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat di wilayah Wonocolo, khususnya Kelurahan Margorejo.
Beberapa opsi pemanfaatan yang tengah dipertimbangkan antara lain pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), lahan parkir untuk Gedung Serbaguna Kelurahan Margorejo, serta ruang pendukung berbagai kegiatan masyarakat dan sekolah.
“Ini nantinya lahan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di wilayah Wonocolo, utamanya Kelurahan Margorejo. Bisa digunakan untuk SWK, kemudian lahan parkir untuk kebutuhan gedung serbaguna, termasuk misalkan ada kegiatan sekolah bisa memanfaatkan tanah dimaksud,” pungkasnya.

Post Comment