Polri Tegaskan Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi
JAKARTA, INFOPOL.NEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat melalui regulasi yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun demikian, mekanisme seleksi dilakukan dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Johnny menjelaskan, kategori penyandang disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen merupakan penyandang disabilitas fisik tertentu yang masih memungkinkan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan di lingkungan Polri. Beberapa kategori tersebut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu beraktivitas secara mandiri.
Ia menambahkan, personel penyandang disabilitas ditempatkan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya.
Hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Pada 2024, Polri menerima dua peserta penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta penyandang disabilitas diterima melalui jalur Bintara.
Terkait kuota rekrutmen pada masa mendatang, Johnny menyampaikan bahwa Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” katanya.
Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung terwujudnya institusi yang modern, profesional, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkontribusi sesuai kemampuan dan kompetensinya.


Post Comment