Perkuat Penegakan Hukum Terpadu, Polres Malang Kumpulkan PPNS dan Aparat Penegak Hukum dalam Satu Forum

MALANG, infopol.news – Polres Malang menggelar kegiatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Malang, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, hingga sejumlah lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Bea Cukai, Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya.

Dalam kegiatan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman terkait implementasi KUHAP dan sistem peradilan pidana terpadu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang profesional dan terintegrasi.

“Fungsi Korwas PPNS bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar AKP Hafiz.

Ia menjelaskan, Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif dan pengawasan terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi faktor penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan selaras, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, AKP Hafiz juga menekankan pentingnya penertiban administrasi PPNS, mulai dari sertifikasi penyidik, keaktifan kartu tanda anggota (KTA), hingga optimalisasi pelaporan melalui sistem elektronik e-PPNS.

“Melalui forum ini kami ingin membangun komunikasi yang lebih kuat antar penyidik lintas instansi, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin efektif dan terkoordinasi,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Prija Djatmika menyampaikan bahwa KUHAP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

“Koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi bagian penting dalam integrated criminal justice system agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga negara.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi KUHAP serta mekanisme koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri di wilayah Kabupaten Malang.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Malang berharap sinergi antar aparat penegak hukum semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Post Comment