Bareskrim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Gas N2O, Sejumlah Figur Publik Dipanggil sebagai Saksi

JAKARTA, Infopol.news – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dipasarkan dengan merek Whip Pink. Dalam proses tersebut, sejumlah figur publik dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa pihak yang dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, terdapat saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Karena itu, penyidik mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghadirkan pihak terkait guna dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengambil langkah lanjutan dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Zulkarnain.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui aktivitas penggunaan maupun distribusi produk tersebut. Beberapa saksi telah menyampaikan konfirmasi kehadiran, sementara sebagian lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya berawal dari pengungkapan lokasi produksi gas N2O yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait peredaran serta penggunaan produk tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut menelusuri sejumlah unggahan dan konten di media sosial yang diduga berkaitan dengan penggunaan gas N2O. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pendukung dalam pendalaman perkara.

Sejumlah figur publik yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan di antaranya berasal dari kalangan influencer, selebgram, dan kreator konten digital. Seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pendalaman secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post Comment