Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Pengungkapan Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan oleh Polda Metro Jaya
JAKARTA, infopol.news – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Juanda, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani 127 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sebanyak 173 tersangka.
Apresiasi itu disampaikan Juanda saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, penanganan kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ketika keamanan masyarakat terganggu, Polri harus hadir sebagai bagian dari tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujarnya.

Juanda menilai tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan pemberatan memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Karena itu, ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian perlu dilakukan secara tegas namun tetap terukur dan sesuai aturan hukum.
Menurutnya, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Juanda menambahkan, pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama terhadap gangguan keamanan yang terjadi di ruang publik.
Ia berharap langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dapat terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.



Post Comment