KPK Periksa Mantan Panitera Pengganti PN Surabaya terkait Dugaan Aliran Dana Kasus Suap
SURABAYA, infopol.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang panitera pengganti yang sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan aliran dana dalam perkara suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Wenny Rosalina Anas yang saat ini diketahui bertugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi terkait dugaan aliran uang dari tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut menyeret nama Bambang Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap penanganan sengketa lahan.
Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat pasal terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Bambang diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2026.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan seorang juru sita Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, dari pihak swasta, sejumlah pejabat perusahaan juga telah menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Sejak operasi tersebut berlangsung, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan barang bukti guna menelusuri dugaan praktik suap di lingkungan peradilan.
Pemeriksaan terhadap Wenny Rosalina Anas disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.



Post Comment