Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Tabung Non Subsidi
BOJONEGORO, infopol.news – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, yang diduga menjalankan praktik pengoplosan LPG secara ilegal.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi LPG subsidi pada awal Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mencium aroma gas LPG dari bangunan di samping rumah tersangka,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis 21 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan antar tabung.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengetahui metode pengoplosan tersebut dari media sosial.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, ratusan tabung kosong, segel, karet seal, timbangan, satu unit truk, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi dapat merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang sesuai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.



Post Comment