Polisi Tetapkan Warga Surabaya sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri
SURABAYA, infopol.news – Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang merupakan anak tirinya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim setelah menerima laporan dari DP3APPKB Kota Surabaya bersama pihak sekolah korban.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan proses hukum dilakukan secara cepat sejak laporan diterima hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah tinggal serumah dengan korban sejak tahun 2017 usai menikahi ibu korban.
Polisi menduga tindak pidana dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi ketika ibu korban sedang berada di luar rumah.
Salah satu korban berinisial RF diduga mengalami peristiwa tersebut dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sementara korban lainnya, RB, diduga mengalami tindakan serupa sejak 2025 hingga 2026.
Kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali terhadap kedua korban.
Dalam perkembangan kasus ini, salah satu korban diketahui sedang hamil dan kini mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kota Surabaya bersama pihak sekolah.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan kedua korban telah ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis.
“Korban saat ini dalam pendampingan intensif bersama pihak terkait,” katanya.
Polda Jatim memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Post Comment