Polda Jatim Bongkar Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Orang Lain Disita

Surabaya, Infopol.news – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka diamankan dari dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Dua tersangka, yakni DBS dan IGVS, ditangkap di Denpasar, Bali. Sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan dunia digital saat ini membuat data pribadi menjadi aset yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membuka celah munculnya berbagai bentuk kejahatan siber baru.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat di ruang digital.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sebuah website yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai identitas orang lain.

Dari hasil pengembangan, penyidik menduga tersangka DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP ilegal tersebut. Sedangkan IGVS diduga bertugas sebagai admin sekaligus customer service yang melayani transaksi pembelian OTP.

Adapun tersangka MA diduga berperan melakukan registrasi ribuan SIM card menggunakan data NIK dan KK milik pihak lain yang diperoleh secara tidak sah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.

Penyidik menduga layanan OTP ilegal tersebut telah beroperasi sejak September 2025 dan digunakan untuk berbagai aplikasi digital maupun media sosial. Modus ini dinilai berpotensi dimanfaatkan dalam tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming hingga penyalahgunaan akun digital.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, dua unit PC, dua Mac Mini, tiga monitor, tujuh handphone, hingga 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital, dan perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, total transaksi jaringan ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi.

Saat ini, Ditressiber Polda Jatim masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan para pelaku karena diduga tidak hanya berasal dari Jawa Timur, melainkan dari berbagai daerah lain di Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Post Comment