Kejati Jatim Kejar Dalang Korupsi KBS, Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
SURABAYA, Infopol.news – Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini fokus membidik aktor intelektual di balik kasus tersebut, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi melalui Kasi Penerangan Hukum Adnan Sulistiyono, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BPKP untuk proses audit mendalam.
“Perkembangan kasus dugaan korupsi PD TSKBS saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara. Semua dokumen, termasuk hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, sudah kami serahkan ke BPKP,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena nilai kerugian negara harus dihitung secara akurat dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.
“Kerugian negara harus dihitung secara tepat dan benar. Jadi tidak boleh gegabah,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting di lingkungan PD TSKBS setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Penggeledahan mencakup ruang administrasi, keuangan, direksi, hingga bagian pengadaan dan arsip.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting yang dikemas dalam empat box kontainer, perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop milik direksi, hingga sejumlah arsip keuangan.
Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan. Dugaan tersebut mengarah pada potensi kerugian negara serta kemungkinan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.



Post Comment