Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Bahan Peledak Lewat WhatsApp

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Waru, Sidoarjo, terkait dugaan peredaran bahan peledak yang dipasarkan melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MAJ (28) dan BAW (18). Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Menurut Jules, MAJ diduga membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya di rumah. Sementara BAW diduga menawarkan bubuk petasan tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Huru Hara”.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya. Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu terduga pelaku di lokasi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1 kilogram bubuk petasan, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp210.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa bubuk tersebut diduga dijual seharga Rp250 ribu per kilogram. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku mempelajari cara meracik bahan tersebut dari video di media sosial.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Post Comment