Dalam Kurun Waktu Sebulan Polda Jatim Dan Polres Jajaran Amankan 152 Unit Barang Bukti Curanmor

  • Jumat, 22-Juli-2022 (20:53) Polda Jatim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news – Unit I subdit III jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, beserta jajaran Satreskrim se – Jawa Timur, berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Jumat siang, (22/7/22) Sejumlah 40 Polres jajaran Polda Jatim telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 152 unit kendaraan bermotor.

    Dan diantara BB tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam Konferensi persnya mengatakan, pelaku kini diamankan oleh Jatanras berjumlah 3 orang yang dari hasil pengembangan merupakan penadah barang curian tersebut.

    “Mereka ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ds. Puger Wetan Kab. Jember,” ujarnya.

    Kombes pol Dirmanto, menambahkan, ketiga tersangka tersebut, berinisial JH asal Desa Puger Wetan, Kec. Puger Jember, S dan W yang merupakan residivis asal Puspo, Pasuruan. pada Jum’at 15 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya alamat Ds. Puger Wetan, Kec. Puger, Kab Jember.

    Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lagi yakni berinisial S dan W. “Mereka diamankan pada Rabu, 16 Juli 2022 Sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa. Gondosuli Kec. Puspo Kab. Pasuruan,” jelasnya.

    Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda dan dalam melakukan aksinya para pelaku kebanyakan melakukan pada malam hari.

    Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejahatan ini, Polda Jatim mengamankan 51 Unit R2 berbagai merk, Polres jajaran mengamankan 101 Unit R2 berbagai merk, 1 buah buku catatan, satu buah kartu ATM BCA, satu set kunci T, satu buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 dari TKP Wonoayu Sidoarjo.

    Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, KUHP 481 dan Pasal 480 KUHP pungkasnya. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi