Tabir Pembunuhan Terendus Berkat Curhatan Anak Tirinya Terkait Ulah Bapak Tirinya Yang Kurang Ajar

  • Senin, 18-April-2022 (18:44) Polda Jatim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news – Polda Jatim, melalui, Ditreskrimum, Subdit III Jatanras berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu. Korban yang diketahui sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang ini, bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.

    Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 15 April 2022. Setelah petugas melakukan penyidikan terhadap mayat yang ditemukan tersebut.

    “Mayat tersebut pertama kita temukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. Setelah petugas melakukan otopsi diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada,” uja Dirmanto, Senin (18/04/2022).Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.

    Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menjelaskan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.

    “Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

    “Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” ucapnya.

    Perlu diketahui, pelaku sempat datang melayat dan berfoto dengan orang tua korban, pelaku bapak tiri korban yang sudah hampir 1 tahun memendam rasa cinta kepada anak tirinya.Karena di bakar cemburu korban beberapa kali merencanakan pembunuhan dan meminta bantuan kepada temannya inisial YP tapi tidak di gubris. 

    Puncaknya pada hari kejadian korban di ajak keluar dengan alasan mau bicara urusan anaknya. Pelaku memeriksa HP korban, menemukan chat wa yang membakar hati pelaku sehingga pelaku membunuh korban dengan cara membekap korban dengan plastik dan menaiki tubuh korban sampai meninggal di dalam mobil.sesudah meninggal, mayat ditinggal diparkiran mobil besoknya dibuang di purwodadi.

    Pelaku cukup lihai menjalankan aksi jahatannya tapi kejahatannya tidak akan sempurna. Pelaku terbaca petugas Polda, saat pelaku memindahkan uang korban ke rekening istrinya, petugas berhasil meringkus pelaku dirumahnya.

    Tapi karena kesigapan anggota Jatanras polda, perbuatan pelaku terendus karena sang anak berbicara bahwa pelaku pernah mencoba kurang ajar kepada anak tirinya yang menimbulkan kecurigaan petugas.

    Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi