35 Tahun Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo, Ahli Waris Tagih Kepastian Penyelesaian kepada Pemkab Gresik

GRESIK, INFOPOL.NEWS – Persoalan sengketa lahan yang kini berdiri bangunan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan.

Setelah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun, penyelesaian persoalan tersebut masih dinantikan pihak ahli waris pemilik tanah.

Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku penggugat dan Kepala Desa selaku tergugat disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepastian status hukum perkara tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025. Surat yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H., itu menerangkan bahwa perkara telah diputus melalui persidangan terbuka dan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pihak ahli waris menilai masih diperlukan tindak lanjut konkret untuk menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian realisasi komitmen penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

Menurut Idham, sebelumnya melalui Bagian Hukum Pemkab Gresik telah disampaikan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian pada 2026. Alternatif yang disebutkan antara lain penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi.

“Kami membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata,” tegas Idham.

Kekecewaan juga disampaikan Saifudin, salah satu ahli waris Muslimah. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup.

Namun, hingga ibunya meninggal dunia, penyelesaian yang diharapkan keluarga belum memperoleh kepastian.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami sudah terlalu lama terkatung-katung,” ujar Saifudin.

Abu Hasan, yang mengaku mengetahui langsung perjalanan perkara sejak awal persidangan, juga berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dengan tetap menghormati kepastian hukum dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai hak masyarakat kecil terabaikan. Perkara ini sudah berlangsung puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena di atas lahan yang dipersoalkan telah berdiri bangunan sekolah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Di satu sisi, aktivitas belajar mengajar perlu tetap terjaga.

Di sisi lain, kepastian penyelesaian persoalan hak atas tanah juga tidak boleh diabaikan.
Karena itu, diperlukan langkah koordinatif dan transparan dari pihak-pihak terkait agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, INFOPOL.NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Bagian Hukum dan Dinas Pendidikan, mengenai perkembangan komitmen penyelesaian sengketa, termasuk kemungkinan mekanisme tanah pengganti atau pemberian ganti rugi.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Gresik terkait dokumen dan perkembangan perkara tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Segala hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.@bay.

Post Comment