Klarifikasi Dugaan Transaksi Rp285 Juta, Ditresnarkoba Polda Jatim Tegaskan Tidak Ada Anggota Terima Uang

Infopol. News, SURABAYA,– Dugaan transaksi uang senilai Rp285 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika terhadap 10 warga Banyuwangi mendapat tanggapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.

Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Azie, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal terhadap personel yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Hasil klarifikasi itu, menurutnya, tidak menemukan adanya anggota kepolisian yang menerima uang sebagaimana isu yang berkembang.

Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat (6/11/2026), sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan transaksi uang dalam perkara narkotika yang melibatkan 10 warga di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

“Hasil penelusuran lanjutan isu dugaan transaksi Rp285 juta Ditresnarkoba Polda Jatim tidak benar,” demikian keterangan Kompol Azie kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang sebelumnya disampaikan salah seorang warga Banyuwangi berinisial LL.

Pada 2 November 2026, LL mengungkapkan kepada wartawan bahwa sejumlah keluarga mengeluarkan uang dengan nominal berbeda melalui seseorang berinisial SG.

Jika dijumlahkan berdasarkan pengakuan tersebut, totalnya mencapai Rp285 juta.
“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL.

Meski demikian, informasi mengenai pengeluaran uang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik suap ataupun keterlibatan anggota kepolisian dalam penerimaan dana.

Di sisi lain, advokat Soegeng, S.H., yang bertindak sebagai penasihat hukum keluarga, memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang tersebut.

Ia membenarkan adanya pembayaran dari pihak keluarga, tetapi menegaskan bahwa dana tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum berdasarkan kesepakatan dengan klien.
“Uang yang dikeluarkan keluarga merupakan fee lawyer dan sesuai kesepakatan jasa pendampingan hukum. Bukan uang suap dan bukan pula pembayaran kepada aparat untuk membebaskan seseorang,” jelas Soegeng.

Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan dalam proses penanganan perkara narkotika, termasuk pengajuan rehabilitasi bagi klien yang menurut penilaian pihak penasihat hukum merupakan pengguna narkotika.

Soegeng juga menyebut mekanisme rehabilitasi yang ditempuh berupa rawat jalan sesuai prosedur yang berlaku.

Adanya klarifikasi dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan penjelasan penasihat hukum menjadi dua keterangan penting dalam merespons informasi dugaan transaksi Rp285 juta tersebut.

Namun, untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh, masih diperlukan penjelasan mengenai rincian pembayaran jasa hukum, pihak penerima dana, serta kesepakatan pendampingan antara penasihat hukum dan keluarga klien.

Selain itu, informasi mengenai status hukum 10 warga Banyuwangi, hasil asesmen, serta dasar pertimbangan penerapan rehabilitasi rawat jalan juga penting untuk memberikan pemahaman yang transparan kepada masyarakat.

Klarifikasi internal kepolisian merupakan keterangan resmi mengenai hasil penelusuran yang telah dilakukan. Sementara itu, pengakuan mengenai pembayaran uang dan penjelasan penasihat hukum merupakan keterangan dari masing-masing pihak yang perlu ditempatkan sesuai konteksnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi atau bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya aliran dana Rp285 juta kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dengan demikian, dugaan transaksi tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. @bay

Post Comment