Patroli Subuh Berujung Penangkapan! Terduga Pencuri Scoopy dan iPhone 13 di Kos Surabaya Diamankan Polisi

INFOPOL.NEWS, SURABAYA – Patroli subuh yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonocolo membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial YS alias Bogang (22), warga Kecamatan Bulak, Surabaya, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy dan iPhone 13 milik penghuni rumah kos di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas yang tengah berpatroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas mencurigai sebuah Honda Scoopy yang ditumpangi tiga orang.

Berdasarkan laporan pengungkapan perkara Unit Reskrim Polsek Wonocolo, pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Pakis Gang III Nomor 34, Surabaya.

Korban berinisial ECP (27), perempuan asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2018 bernomor polisi S 2637 LL beserta kunci kontaknya. Selain itu, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna merah muda juga dilaporkan hilang.

Dalam laporan kepolisian, terduga pelaku disebut menjalankan aksinya dengan berkeliling permukiman untuk mencari rumah kos yang pintunya tidak terkunci.

Setelah menemukan akses masuk, pelaku diduga menyusuri kamar-kamar kos untuk mencari pintu yang terbuka. Barang berharga kemudian diduga diambil saat penghuni sedang tertidur.

Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rokim, disebut sebagai pejabat yang menangani pengungkapan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota operasional Reskrim Polsek Wonocolo melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Saat melintas di Jalan Raya Bendul Merisi, Surabaya, petugas melihat sebuah Honda Scoopy yang ditumpangi tiga orang, terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan.

Merasa curiga, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan Jalan Tales, Wonokromo. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di dekat sebuah warung kopi.

Ketiga orang yang berada di kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan terkait asal-usul sepeda motor yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang tercantum dalam laporan, YS alias Bogang mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy dan iPhone 13 dari kamar kos di kawasan Dukuh Pakis.

Meski demikian, laporan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah dua orang lain yang turut diamankan memiliki keterlibatan dalam dugaan pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy beserta kunci kontak dan satu unit iPhone 13 berwarna merah muda.

Polisi juga menerima selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari pihak pelapor sebagai dokumen pendukung kepemilikan kendaraan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/68/X/SPKT Polsek Wonocolo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 23 Oktober 2026.

YS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penyidikan Masih Perlu Dikonfirmasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam laporan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum dua orang lainnya yang turut diamankan saat patroli.

Redaksi INFOPOL.NEWS masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rokim, mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan pengungkapan perkara Unit Reskrim Polsek Wonocolo tertanggal 23 Oktober 2026.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Laporan pengungkapan perkara Unit Reskrim Polsek Wonocolo, 23 Oktober 2026.
Narasumber untuk konfirmasi: Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rokim.
Reporter: Tim Redaksi INFOPOL.NEWS

Post Comment