19 Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Kediri Kota Amankan 21 Tersangka
KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 perkara narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Agustus hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 642,52 gram sabu-sabu dan 139.450 butir obat keras berbahaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis perkara serupa.
“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” ujar AKBP Kresno saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kresno, dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menggunakan modus transaksi sistem terputus. Barang diduga diletakkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh orang yang telah diperintahkan.
“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.
Satu Kasus Sita 439 Gram Sabu
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 21 September 2026. Saat itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FDA (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
FDA diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu jumlah terbesar yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara narkotika dan obat keras berbahaya oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota selama periode tersebut.
Kresno mengatakan, pengungkapan perkara tersebut juga berdampak terhadap potensi peredaran dan transaksi narkotika maupun obat keras berbahaya.
Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp642 juta untuk narkotika dan Rp174,312 juta untuk obat keras berbahaya.
Dengan demikian, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp816,312 juta.
“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuhnya.
Lima Tersangka Disebut Residivis
Dari 21 tersangka yang diamankan, lima orang disebut merupakan residivis dalam perkara serupa.
Polisi menyebut para tersangka kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras berbahaya sebelum akhirnya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kali ini.
Penyidik selanjutnya menerapkan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Kresno menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.
Polres Kediri Kota juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.



Post Comment