Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Lima orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut diamankan dari sejumlah wilayah di luar Jawa Timur.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon; MW, warga Tanggamus; AS, warga Bandung; ADS, warga Sumedang; dan YA, warga Pesawaran. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi.

DD diduga berperan sebagai eksekutor yang memasang pengganjal pada mesin ATM. MW disebut bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan AS mengamati nomor PIN. Sementara ADS dan YA diduga berperan sebagai pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menambahkan, para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

Menurutnya, penangkapan dilakukan secara terkoordinasi karena para tersangka berdomisili di wilayah yang berbeda.

Modus Ganjal Kartu ATM

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diduga mengincar mesin ATM yang berada di sejumlah lokasi

Post Comment